Pandangan Buruk Masyarakat Terhadap Perlakuan Guru kepada Muridnya

Oleh: Mahasantri UKM Literasi.

Pandangan orang tua mengenai adanya kontak fisik dari seorang guru kepada anaknya pada masa lalu mungkin tidak perlu dibahas panjang lebar. Dahulu, kontak fisik dari guru sering dianggap sebagai bentuk kepedulian. Namun, pandangan orang tua zaman sekarang berbeda. Mereka berpendapat bahwa tindakan tersebut tidak sepantasnya dilakukan oleh seorang guru, karena guru seharusnya mendidik, bukan malah memukul muridnya.

Kekerasan memang tidak dapat dibenarkan dan sangat merusak. Hal ini ditegaskan dalam Al-Qur’an:

مِنْ أَجْلِ ذَٰلِكَ كَتَبْنَا عَلَىٰ بَنِي إِسْرَائِيلَ أَنَّهُ مَن قَتَلَ نَفْسًا بِغَيْرِ نَفْسٍ أَوْ فَسَادٍ فِي الْأَرْضِ فَكَأَنَّمَا قَتَلَ النَّاسَ جَمِيعًا وَمَنْ أَحْيَاهَا فَكَأَنَّمَا أَحْيَا النَّاسَ جَمِيعًا ۚ وَلَقَدْ جَاءَتْهُمْ رُسُلُنَا بِالْبَيِّنَاتِ ثُمَّ إِنَّ كَثِيرًا مِّنْهُم بَعْدَ ذَٰلِكَ فِي الْأَرْضِ لَمُسْرِفُونَ

  [سورة المائدة: ٣٢]

Tidak diragukan lagi bahwa orang yang memiliki akal sehat tidak akan membenarkan kekerasan. Namun, setiap individu memiliki perbedaan karakter. Ada yang mudah patuh setelah diberi nasihat sekali atau dua kali, namun ada juga yang sulit jera dengan hanya sekadar nasihat.

Dari sinilah timbul sedikit kontak fisik yang dilakukan oleh guru. Hal ini bukanlah keinginan pribadi guru, melainkan berdasarkan pengetahuan dari kitab-kitab para ulama terdahulu. Dalam Mausu’ah Fiqhiyyah disebutkan:

“التعزير مجموعة من العقوبات تبدأ بالنصح والوعظ، والهجر، والتوبيخ، والتهديد، والإنذار، والعزل عن الولاية، وتنتهي بأشد العقوبات كالحبس والجلد، وقد تصل إلى القتل تعزيراً إذا اقتضت المصلحة العامة كقتل الجاسوس، والمبتدع، وصاحب الجرائم الخطيرة.”

Dalam kitab tersebut, dijelaskan bahwa ta’zir atau hukuman dimulai dengan nasihat dan diakhiri dengan tindakan fisik. Bahkan, dalam beberapa kasus, bisa mencapai hukuman mati jika dianggap sebagai kemaslahatan umum, seperti membunuh mata-mata, pelaku bid’ah, atau penjahat berat yang meresahkan masyarakat.

Yang seharusnya menjadi perhatian adalah guru yang memukul muridnya tanpa mengikuti metode yang telah dijelaskan oleh banyak ulama, seperti yang tercantum dalam Hasyiah Jamal ‘ala Syarh Manhaj at-Thullab:

“وَاعْلَمْ أَنَّهُ إنَّمَا يَجُوزُ الضَّرْبُ بِشُرُوطٍ أَحَدِهَا أَنْ لَا يَكُونَ بِشَيْءٍ يَجْرَحُ الثَّانِي أَنْ لَا يَكْسِرَ الْعَظْمَ الثَّالِثِ أَنْ يَنْفَعَ الضَّرْبُ وَيُفِيدَ وَإِلَّا لَمْ يَجُزْ الرَّابِعِ أَنْ لَا يَحْصُلَ الْمَقْصُودُ بِالتَّهْدِيدِ، وَالتَّخْوِيفِ الْخَامِسِ أَنْ لَا يَكُونَ فِي الْوَجْهِ السَّادِسِ أَنْ لَا يَكُونَ فِي مَقْتَلٍ السَّابِعِ أَنْ يَكُونَ لِمَصْلَحَةِ”

Dengan demikian, kontak fisik dari seorang guru diperbolehkan asalkan sesuai dengan metode yang telah dijelaskan oleh para ulama. Hal ini sebenarnya merupakan bentuk rasa kepedulian guru kepada muridnya, bukan karena keinginan untuk menyakiti. Namun, memang ada sebagian kecil guru yang tidak menjalankan metode tersebut dengan benar, dan hal inilah yang seharusnya menjadi perhatian lebih serius serta bisa dibawa ke ranah hukum.

Berita Terkini Seputar Ma’had Aly Andalusia Leler Banyumas !!!


Dapatkan update terbaru dan informasi menarik lainnya seputar Ma’had Aly Andalusia Leler Banyumas hanya di website resmi kami: maalyandalusia.ac.id.

Temukan berbagai artikel yang inspiratif dan bermanfaat tentang kehidupan akademik, program pendidikan, kegiatan santri, dan berbagai info penting lainnya. Segera kunjungi situs official Ma’had Aly Andalusia untuk memperluas wawasan dan mengikuti perkembangan terbaru yang kami sajikan khusus untuk Anda!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *