Perkembangan dunia kuliner semakin beragam seiring munculnya berbagai kreativitas dan inovasi. Tidak hanya rasa, bentuk dan tampilan makanan juga menjadi bagian dari strategi untuk menarik perhatian konsumen. Namun, kreativitas dalam membuat suatu produk tentu tetap memiliki batas, terutama ketika bentuk yang ditampilkan mengandung unsur yang tidak layak untuk dipertontonkan kepada khalayak.
Persoalan tersebut menjadi salah satu pembahasan dalam Mauqufah Ma’had Aly Andalusia, 3 Agustus 2026. Kasus yang dibahas berkaitan dengan sebuah inovasi kuliner dari Thailand yang dikenal dengan nama Mor Oi Croissant atau Hair Croissant, yaitu roti dengan tambahan topping yang secara visual menyerupai bulu kemaluan.
Kemunculan produk dengan bentuk tersebut menimbulkan persoalan, khususnya karena visual yang ditampilkan mengandung unsur seksual yang dapat dilihat oleh masyarakat secara umum. Kondisi tersebut juga dikhawatirkan memberikan dampak negatif, terutama apabila produk dapat diakses atau dilihat oleh anak-anak.
Dari persoalan tersebut, muncul pertanyaan: bagaimana hukum membuat dan mengedarkan produk tersebut dengan mempertimbangkan bentuk dan akibat yang mungkin ditimbulkannya?
Dalam persoalan produk makanan, pembahasan mengenai halal dan haram tidak selalu berhenti pada bahan yang digunakan. Bentuk, nama, kemasan, serta cara suatu produk ditampilkan kepada masyarakat juga dapat menjadi persoalan apabila di dalamnya terdapat unsur yang bertentangan dengan ketentuan syariat.
Hal ini relevan dengan Fatwa MUI Nomor 44 Tahun 2020 tentang Penggunaan Nama, Bentuk, dan Kemasan Produk yang Tidak Dapat Disertifikasi Halal. Ketentuan tersebut antara lain menjadi perhatian dalam persoalan produk yang menggunakan nama, bentuk, atau kemasan yang mengandung unsur negatif.
Dengan demikian, persoalan Mor Oi Croissant tidak semata-mata mempertanyakan apakah bahan-bahan yang digunakan untuk membuat roti tersebut halal. Persoalan yang lebih spesifik adalah bagaimana hukum membuat dan mengedarkan sebuah produk yang bentuknya sengaja dibuat menyerupai sesuatu yang tidak layak divisualisasikan.
Gambar dan Bentuk yang Mengandung Unsur Tidak Layak
Untuk menjawab persoalan tersebut, salah satu rujukan yang digunakan dalam Mauqufah adalah fatwa Dar al-Ifta Mesir. Dalam fatwa tersebut dijelaskan mengenai hukum gambar yang dibuat pada pakaian, rumah, dan benda lainnya.
Fatwa tersebut menyebutkan:
فتاوى دار الإفتاء المصرية
تاريخ الفتوى: 09 أبريل 2017 م
رقم الفتوى: 7238
من فتاوى: الأستاذ الدكتور / شوقي إبراهيم علام
السؤال:
سائل يسأل عن حكم الصور المرسومة على الملابس والمنازل وغيرهما، وهل تدخل في الصور التي ورد النهي عنها في الشرع الشريف؟
الجواب:
لا حرج في مثل هذه الصور والرسومات ما دامت الصور لا تشتمل على ما لا يجوز عرضه أو رسمه؛ كَعُرْيٍ، أو فعل غير لائق، أو تحريض على مخالفة أوامر الشرع، أو الخروج عن طاعة أولي الأمر (القانون أو الحاكم أو الدولة)، فإن اشتملت على ذلك حَرُمَتْ هذه الصور لا لمجرد كونها صورة، ولكن لأمر خارج عن حقيقتها؛ وهو ما تضمنه موضوعها من المحظورات.
Keterangan tersebut menunjukkan bahwa gambar atau bentuk pada dasarnya tidak otomatis menjadi sesuatu yang dilarang. Persoalannya terletak pada isi atau objek yang direpresentasikan. Apabila di dalamnya terdapat sesuatu yang tidak layak untuk ditampilkan atau digambar, maka larangan muncul karena unsur yang terkandung di dalamnya.
Dalam konteks produk yang dibahas, bentuk roti tersebut bukan sekadar bentuk makanan yang unik. Bentuk tersebut dibuat dengan visualisasi yang menyerupai bagian tubuh yang tidak semestinya dijadikan objek tontonan secara terbuka.
Bagaimana dengan Produk yang Mengandung Isyarat Seksual?
Selain itu, terdapat pula keterangan Dar al-Ifta Mesir mengenai penyebaran berbagai produk yang memiliki ekspresi atau isyarat seksual. Disebutkan:
فتاوى دار الإفتاء المصرية
نَشْرُ الصُّوَرِ الْعَارِيَةِ وَالْحَلْوَى وَالْمُجَسَّمَاتِ وَالْمُنْتَجَاتِ الْمُخْتَلِفَةِ ذَاتِ التَّعَابِيرِ الْجِنْسِيَّةِ وَالْإِيحَاءَاتِ السَّاقِطَةِ مُحَرَّمٌ شَرْعًا وَمُجَرَّمٌ قَانُونًا؛ وَهُوَ اعْتِدَاءٌ عَلَى مَنْظُومَةِ الْقِيَمِ، وَإِسَاءَةٌ فَجَّةٌ لِلْمُجْتَمَعِ بِمُكَوِّنَاتِهِ
Keterangan tersebut secara khusus menyebut makanan, benda, maupun berbagai produk yang memiliki ekspresi seksual atau isyarat yang tidak pantas. Artinya, persoalan visualisasi semacam ini tidak hanya berkaitan dengan gambar pada media tertentu, tetapi juga dapat berkaitan dengan produk yang sengaja dibuat dengan bentuk atau tampilan tertentu.
Dalam kasus Mor Oi Croissant, unsur tersebut menjadi pertimbangan karena bentuk produk secara visual mengarahkan perhatian kepada bagian tubuh yang bersifat seksual.
Apakah Kemiripan Bentuk Saja Sudah Cukup Menjadikan Haram?
Pembahasan berikutnya berkaitan dengan persoalan menyerupai sesuatu melalui bentuk atau cara penyajian. Dalam Fatawa ar-Ramli, Syihabuddin ar-Ramli pernah ditanya mengenai sekelompok orang yang meminum sesuatu yang pada dasarnya mubah, tetapi cara mereka meminumnya menyerupai cara minum khamr.
Ia menjawab:
فتاوى الرملي – شهاب الدين الرملي (٤ / ٤٠)
(فَسُئِلَ) عَنْ جَمَاعَةٍ شَرِبُوا مُبَاحًا، وَأَدَارُوهُ بَيْنَهُمْ كَإِدَارَةِ الْخَمْرِ وَلَمْ يَقْصِدُوا التَّشْبِيهَ بِشَارِبِهَا فَهَلْ يَحْرُمُ ذَلِكَ أَمْ لَا؟
(فَأَجَابَ) بِأَنَّهُ لَا يَحْرُمُ شُرْبُهُمْ إيَّاهُ عَلَى الْهَيْئَةِ الْمَذْكُورَةِ، وَإِنَّمَا يَحْرُمُ إذَا قَصَدُوا بِهِ التَّشْبِيهَ بِشَرَبَةِ الْخَمْرِ فَخَرَجَ بِهَذَا أَمْرَانِ أَحَدُهُمَا أَنْ لَا يَعْرِفُوا أَنَّ هَذِهِ الْهَيْئَةَ هَيْئَةُ شُرْبِ الْخَمْرِ. ثَانِيهِمَا أَنْ يَعْرِفُوهَا وَلَمْ يَقْصِدُوا بِشُرْبِهِمْ الْمَذْكُورِ التَّشْبِيهَ الْمَذْكُورَ، وَمَعْلُومٌ أَنَّ قَصْدَهُمْ لَا يُعْلَمُ إلَّا مِنْهُمْ.
Ibarah tersebut memberikan gambaran bahwa persoalan kemiripan bentuk atau cara tidak selalu dapat dilepaskan dari maksud dan konteks perbuatan. Sesuatu yang pada asalnya mubah dapat memiliki ketentuan berbeda ketika terdapat maksud tertentu di balik bentuk atau cara tersebut.
Karena itu, dalam kasus ini, persoalannya tidak cukup hanya dengan mengatakan bahwa produk tersebut hanyalah makanan. Perlu dilihat pula bentuk yang sengaja dibuat, objek yang direpresentasikan, serta bagaimana produk tersebut ditampilkan dan diedarkan kepada masyarakat.
Bagaimana Jika Tidak Ada Maksud untuk Menampilkan Unsur Seksual?
Persoalan mengenai maksud juga dapat dilihat dari keterangan Dar al-Ifta Mesir dalam pembahasan tentang foto perempuan yang tidak berhijab. Dalam fatwa tersebut dijelaskan bahwa foto manusia dan hewan pada dasarnya diperbolehkan selama tidak mengandung unsur ketelanjangan atau mengundang fitnah.
Berikut teks fatwanya:
فتاوى دار الإفتاء المصرية
تاريخ الفتوى: 14 مايو 2005 م
رقم الفتوى: 3445
من فتاوى: فضيلة الأستاذ الدكتور علي جمعة محمد
السؤال:
الصور الشخصية لفتاة غير محجبة توفاها الله هل تعتبر سيئة جاريةً لها؟ وما حكمها إذا عُلِّقت في مدخل المنزل؟ وهل رؤية غير المحارم للصورة يجعل هناك إثمًا على الفتاة؟
الجواب:
لا بأس بتداول الصور الفوتوغرافية للإنسان والحيوان؛ لأنها عبارة عن حبس للظل وليس فيها المضاهاة لخلق الله التي ورد فيها الوعيد للمصورين، وذلك ما لم تكن الصور عارية أو تدعو للفتنة.
وإذا صورت المرأة نفسها من غير حجاب شرعي كامل فلتحرص على أن لا يرى هذه الصورةَ غيرُ محارمها؛ لأن أمر النساء مبنيٌّ على التصوُّن والتستُّر والعفاف، فإذا اطلع أجنبي بعد ذلك –مع حرصها على صَوْنِها عمن لا يحل له الاطلاع على عورتها– فلا إثم عليها ولا ذنب لها، ولا يُعتبر ذلك سيئةً جاريةً لها في حياتها ولا بعد وفاتها –كما يُقال–، ولكن ينبغي أن لا توضع في مكان يراه كل أحد، بل تُصان وتُحفظ كما سبق بيانه.
والله سبحانه وتعالى أعلم.
Keterangan tersebut kembali menunjukkan bahwa penilaian terhadap suatu visual tidak hanya melihat keberadaannya sebagai gambar, tetapi juga memperhatikan kandungan dan dampak yang mungkin muncul dari penayangannya. Sesuatu yang pada dasarnya diperbolehkan dapat menjadi persoalan ketika mengandung ketelanjangan atau mengundang fitnah.
Mempertimbangkan Dampak bagi Masyarakat
Dalam kasus Mor Oi Croissant atau Hair Croissant, bentuk produk yang menyerupai bulu kemaluan menjadi perhatian karena produk tersebut merupakan makanan yang dapat diproduksi, dijual, dan dilihat oleh masyarakat luas.
Terlebih, ruang publik tidak hanya diisi oleh orang dewasa. Produk yang dipasarkan secara umum juga berpotensi dilihat oleh anak-anak yang belum memiliki pemahaman memadai terhadap konten atau simbol seksual.
Atas dasar itu, pertimbangan dalam persoalan ini tidak hanya diarahkan kepada bahan makanan, tetapi juga kepada bentuk visual yang ditampilkan serta dampak dari penyebarannya.
Hasil Mauqufah Ma’had Aly Andalusia
Setelah mempertimbangkan persoalan dan referensi yang digunakan dalam pembahasan, Mauqufah Ma’had Aly Andalusia memutuskan bahwa membuat dan mengedarkan produk tersebut tidak diperbolehkan, karena mengandung visualisasi perkara yang tidak layak untuk divisualisasikan.
Dengan demikian, kreativitas dalam dunia kuliner tetap perlu memperhatikan batas-batas kepatutan. Tidak semua bentuk yang dapat menarik perhatian konsumen kemudian layak dijadikan desain sebuah produk dan dipasarkan kepada masyarakat.
Persoalan ini sekaligus menunjukkan bahwa dalam menilai sebuah produk, pembahasan fikih tidak hanya berhenti pada pertanyaan “terbuat dari apa?”, tetapi dalam kondisi tertentu juga perlu memperhatikan “seperti apa bentuknya, apa yang direpresentasikannya, dan bagaimana dampaknya ketika ditampilkan kepada masyarakat.”
Wallahu a’lam.
Mushohih:
- Ust. Abdulloh Shofi
- Ust Minanur Rouf
Berita Terkini Seputar Ma’had Aly Andalusia Leler Banyumas !!!
Dapatkan update terbaru dan informasi menarik lainnya seputar Ma’had Aly Andalusia Leler Banyumas hanya di website resmi kami: maalyandalusia.ac.id. dan malyjurnalsitik.com



